Saturday, February 4, 2017

Panduan Penyelesaian SKU Tingkat Penggalang



Pendidikan kepramukaan adalah proses pendidikan yang praktis, di luar lingkungan sekolah dan di luar lingkungan keluarga yang dilakukan di alam terbuka dalam bentuk kegiatan yang menarik, menantang, menyenangkan, sehat, teratur dan terarah, dengan menerapkan Prinsip Dasar Kepramukaan dan Metode Kepramukaan, yang sasaran akhirnya adalah terbentuknya watak, kepribadian dan akhlak mulia.
Prinsip Dasar Kepramukaan adalah asas yang mendasari kegiatan Kepramukaan dalam upaya membina watak peserta didik. Oleh karena itu Pembina harus memahami bahwa setiap kegiatan kepramukaan haruslah didasari Prinsip Dasar Kepramukaan. Prinsip Dasar Kepramukaan tidak dapat dipisahkan dengan Metode Kepramukaan, karena keduanya saling melengkapi. Hal tersebut terlihat pada taat kepada kode kehormatan (Prinsip Dasar Kepramukaan) dan Pengamalan Kode Kehormatan (Metode Kepramukaan). Prinsip Dasar Kepramukaan dan Metode Kepramukaan merupakan ciri khas yang membedakan kepramukaan dengan pendidikan lainnya.
Salah satu Metode Kepramukaan adalah Sistem Tanda Kecakapan. Di dalam sistem ini terdapat 3 (tiga) tanda kecakapan yaitu, kecakapan umum, kecakapan khusus dan pramuka garuda. Untuk memenuhi kecakapan tersebut, setiap Pramuka wajib menyelesaikan syarat- syaratnya. Yaitu Syarat Kecakapan Umum (SKU), Syarat Kecakapan Khusus (SKK), dan Syarat Pramuka Garuda (SPG). Syarat dan Tanda Kecakapan disusun berdasarkan golongan usia peserta didik

Syarat Kecakapan Umum (disingkat SKU) adalah syarat kecakapan yang wajib dimiliki oleh setiap anggota pramuka sebagai prasyarat untuk mendapatkan Tanda Kecakapan Umum. SKU disusun menurut pembagian golongan usia Pramuka yaitu golongan Siaga, golongan Penggalang, golongan Penegak dan golongan Pandega.

Panduan Penyelesaian SKU ini sebenarnya bisa disesuaikan dengan keadaan (kondisional) dengan Gugus Depan masing-masing. Jadi tidak selalu harus sesuai dengan Panduan ini.
Mangga kalo ada yang minat bisa di unduh link di bawah :
 Download



No comments:

Post a Comment